Pengusaha Kritik Aturan Waktu Pasang PLTS Atap Tiap Januari dan Juli

Pengusaha Kritik Aturan Waktu Pasang PLTS Atap Tiap Januari dan Juli

Sejumlah pelaku usaha jasa instalasi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap kesal dengan rencana Kementerian ESDM yang menetapkan batas waktu pengajuan permohonan pemasangan PLTS atap dua kali dalam setahun, yakni setiap Januari dan Juli.

Mereka menilai ketentuan yang akan diatur melalui review Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut dapat berdampak negatif bagi industri instalasi PLTA Atap.

Direktur Utama BTI Energi, Erlangga Bayu mengatakan, jeda antara pengajuan pemasangan pada Januari dan Juli dinilai terlalu lama. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pelaku usaha yang melihat potensi berkurangnya minat konsumen dalam menggunakan PLTS Atap.

“Kalau keputusan ini diterapkan, kami akan sangat terpengaruh. Misalnya Februari sudah ada kesepakatan dengan pengguna, apakah harus menunggu Juli baru bisa mengajukan,” kata Bayu saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/ 5).

Bayu mengatakan, bisnis instalasi PLTS Atap kini berjalan lambat karena pemerintah melalui PLN masih membatasi kapasitas instalasi listrik PLTS. Kapasitas maksimum yang ditetapkan adalah 15% dari total terpasang dari pelanggan rumah tangga dan industri.

Ia memahami pemberlakuan masa penyerahan instalasi PLTS Atap dimaksudkan untuk menghilangkan batas kapasitas instalasi per pelanggan dari PLN dengan mengganti skema kuota.

Melalui mekanisme kuota, pengguna dapat memasang PLTS Atap tanpa ada batasan kapasitas selama pengguna tidak melakukan ekspor listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia.

Pengenaan interval setiap enam bulan ini sebagai upaya untuk mengecek sisa kuota yang ditentukan PLN. Setelah itu akan disesuaikan dengan kapasitas transmisi energi baru dan terbarukan milik PLN.

Namun, rencana ini cenderung memperlambat pembangunan PLTS rooftop. “Aturan seperti ini bisa menghambat pembangunan PLTS di atap. Saya kira peluang kita untuk menjual hanya dua bulan dalam setahun,” ujar Bayu.

Cek target pemasangan solar rooftop di Indonesia pada kotak data berikut:

Potensi Penyalahgunaan Izin Pemasangan

Ketua Asosiasi Tenaga Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menyarankan agar Kementerian ESDM memangkas batas waktu pengajuan izin setiap tiga bulan. Sehingga penerapan pemasangan PLTS Atap bisa dilakukan hingga empat kali dalam setahun.

“Kalau ada penundaan enam bulan, ada potensi pengguna tidak tertarik lagi memasangnya karena terlalu lama,” ujar Fabby saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/5).

Dia menilai, jangka waktu pengajuan izin pemasangan PLTS setiap tiga bulan juga bertujuan untuk menghindari pengusaha dan pengguna yang tidak bertanggung jawab yang mengajukan izin namun gagal melanjutkan pembangunan atap PLTS.

“Dengan begitu, jika dalam waktu dua bulan mereka tidak melaksanakan izin yang telah diberikan, otomatis akan dibatalkan,” kata Fabby. Jika enam bulan terlalu lama, ada potensi salah satu pihak mendapatkan izin tetapi tidak menggunakannya, ini akan menutup peluang pihak lain.

Sebelumnya, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana mengatakan, penetapan periode pemasangan terkait dengan mekanisme penerapan sistem kuota dalam pemasangan PLTS Atap.

Pengenaan interval setiap enam bulan ini sebagai upaya untuk mengecek sisa kuota yang ditentukan PLN. Setelah itu akan disesuaikan dengan kapasitas transmisi energi baru terbarukan milik PLN. Melalui mekanisme kuota, pengguna PLTS atap tidak bisa mengekspor atau menjual listrik ke PLN.

“Jika pelanggan memiliki rencana untuk memasang PLTS Atap, harap memperhatikan kuota pembangunan yang diterbitkan oleh PLN,” kata Dadan melalui SMS, Rabu (24/5).

Konsep kuota dibagi menjadi tiga level berupa sistem, sub sistem dan kuota level cluster dalam megawatt (MW). Besaran kuota akan ditentukan oleh Kementerian ESDM untuk dilaksanakan oleh PLN sebagai badan usaha.

Misalnya, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota untuk sistem Jawa-Bali (Jamali). Kuota terpusat tersebut akan dikoordinasikan dengan subsistem Cirebon untuk kemudian didistribusikan ke setiap klaster kuota dalam bentuk gardu induk. Besaran kuota yang ditetapkan untuk setiap level dapat dipantau melalui website resmi PLN.

Calon pengguna PLTS Atap diwajibkan mengajukan permohonan pemasangan ke PLN. PLN sebagai satu-satunya otoritas ketenagalistrikan nasional akan menilai sisa kuota di level terkecil, yaitu level cluster atau gardu induk.

Selama kuota di tingkat gardu induk masih tersedia, permohonan pemasangan PLTS atap dapat diproses lebih lanjut. “Pelanggan mengajukan permohonan sesuai jadwal dan melakukan pembangunan setelah mendapat persetujuan,” kata Dadan.